Ilustrasi. Foto: Zaki AlfarabiSemarang -Salah seorang komisioner KPID Jawa Tengah dianggap tidak netral dalam Pilgub Jawa Tengah. Komisioner tersebut membantu pemenangan salah satu paslon.
Kasus ketidaknetralan oknum KPID Jateng berjulukan Tazkiyatul Mutmainah itu ditangani internal dan ketika ini masih ditangani dan dikaji oleh DPRD Provinsi Jawa Tengah.
"Tidak pernah merekomendasikan untuk menghentikan (dipecat). Karena yang sanggup menghentikan DPRD. Kita lapor ketidaknetralan dalam menjalankan tugas," kata ketua KPID Jateng, Budi Setyo Purnomo ketika dihubungi wartawan, Minggu (27/5/2018).
"Kita telisik, ternyata ia itu pada Januari kemudian tercantum dalam SK timses salah satu calon, nomor 188 namanya lengkap itu. Setelah itu kita pleno untuk mengkarifikasi wacana keterlibatan beliau. Katanya itu namanya dicatut, kalau dicatut mohon segera penjelasan suruh coret dan penjelasan ke publik," terang Budi.
Setelah itu, lanjut Budi, ternyata tidak mengubah perilaku komisioner yang juga menjabat ketua Fatayat NU itu dan konsolidasi dengan tim sukses Paslon nomor 1 masih berjalan.
"Setelah pejalanan itu, tidak mengubah apa-apa. Konsolidasi mbak Iin dan timses paslon 1 tetap berjalan. Publik dan kami sanggup bukti foto. Kita pleno lagi, ini gimana," pungkasnya.
Dalam pleno kedua, internal KPID menawarkan pilihan terhadap yang bersangkutan yaitu menentukan mundur dari KPID atau mundur dari tim sukses dan ketua Fatayat NU Jateng.
"Fatayat menempel di mbak Iin kan sanggup dipakai memperkuat pasangan itu," tegasnya.
Mbak Iin, lanjut Budi, ternyata meminta waktu 1 ahad namun tetap tidak ada balasan sehingga digelar lagi rapat pleno. Laporan ke DPRD Jateng pun dilakukan biar diambil perilaku terhadap Iin.
"Kita kembalikan ke DPRD alasannya yakni sesuai Undang-undang penyiaran, komisioner tidak sanggup menghentikan komisioner lain. Kita beri laporan ke DPRD, silakan ini dikaji. Kajian DPRD dan tim setwan dan tim aturan DPRD itu memutuskan mengusulkan pemberhentian yang bersangkutan. Usulan itu ke Gubernur dalam hal ini Plt (pelaksana tugas). Bola ada di Plt, mau tidak boleh atau tidak itu domain Plt," terang Budi.
Hingga ketika ini Iin masih aktif sebagai komisioner KPID Jateng. Menurut Budi, sesuai hasil rapat pleno, yang bersangkutan melanggar pasal 10 aksara c Undang-undang Penyiaran.
"Masih aktif dan disinyalir masih konsolidas. Itu yang mmbuat publik dan pers bertanya kok tidak ada tindakan," katanya.
Menanggapi hal itu, anggota komisi A DPRD Provinsi Jateng, Sriyanto Saputro menyampaikan seharusnya ada Bawaslu yang ikut andil jikalau ada ketidaknetralan PNS dalam Pilgub.
"Politik kan ada bawaslu, kecuali Tazkiyatul terlibat kampanye memakai radio, menginstruksikan. Aduannya ikut tim kampanye," kata Sriyanto.
Selain itu berdasarkan Sriyanto seharusnya komisi A DPRD Jateng tahu dan juga andil terkait dilema itu. Sehingga jikalau ketua DPRD melayangkan surat ke Plt Gubernur, maka komisi A akan protes.
"Kalau misal ketua DPRD menciptakan surat, akan saya protes alasannya yakni yang menyeleksi (komisioner KPID) komisi A," tegas sekretaris DPD Gerindra Jateng itu.
Sementara itu Ketua Bawaslu Jawa Tengah, Fajar SAKA menyampaikan memang belum ada laporan ke Bawaslu soal dilema itu. Namun alasannya yakni sudah ditangani internal, Bawaslu menghormati keputusannya.
"Karena sudah ditangani institusinya langsung, kami menghargai KPID Jateng dan KPI Pusat," kata Fajar.
Comments
Post a Comment